Kabupaten Cianjur | Keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur No. 1 Tahun 2007 tertanggal 2 Januari 2007 lalu, dipertanyakan beberapa kalangan. Salah satunya Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Kab. Cianjur. Mereka menilai keluarnya perbup tentang pelaksanaan anggaran belanja yang mendahului anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2007 tersebut, diduga menyalahi aturan. Pasalnya perbup tersebut keluar pada saat APBD Cianjur tahun 2007 masih dalam proses pembahasan.
Ketua Jarak Cianjur M. Ridwan adanya perbup itu diduga menjadi dasar pemerintah mencairkan dana miliaran rupiah untuk membayar pekerjaan fisik tahun anggaran 2006 kepada pihak ketiga. Padahal pencairan dananya dilakukan setelah masuk tahun 2007. “Seharusnya kalau sudah masuk tahun 2007, ya menggunakan anggaran 2007,” ujarnya.
Read the rest of this entry ?




