TERBENTUKNYA dewan sekolah di era reformasi tentunya sebagai lembaga kontrol atau “legislatifnya” tingkat sekolah terhadap kepala sekolah dan “kabinetnya” yang terdiri dari guru, tata usaha, yang menjalankannya fungsi “eksekutif”.
Hal yang sangat ironis terjadi di SDN Kencana Indah II Kabupaten Bandung. Dewan sekolah justru melakukan fungsi eksekutif, dengan melakukan berbagai program mulai dari pengadaan buku paket untuk semua siswa, pungutan uang renang siswa (kendati siswa tidak pernah berenang), penyelenggaraan pemantapan bagi kelas 6, sekaligus yang mengelola keuangan dari siswa, dan masih ada berbagai program lainnya.
Read the rest of this entry ?





