Kejadian ini saya alami minggu kemarin, habis jalan-jalan sekalian mampir di minimarket ALFAMART- TRIJAYA-WARUNGKONDANG-2. Dan nyoba minimarket baru.
Bukan itu yang mau saya ceritakan. Nah saat saya membayar makanan. Yang harus saya bayar adalah sebesar 44.700 rupiah. Dan saya menyerahkan uang 50.000 rupiah. Berarti saya mendapat kembalian 5.300 rupiah dong. Mbak kasir nya sempet tanya saya, apakah punya uang 300 rupiah, saya bilang tidak punya. Dan tiba-tiba tanpa minta maaf dan menyerahkan permen 2 buah sebagai pengganti 300 rupiah tadi. Saya cuma bisa bengong dan dongkol!
Tadinya saya mau protes langsung, cuma setelah saya pikir-pikir lagi, gak usahlah mungkin itu salah satu keuntungan ALFAMART sekalian menjual permennya kepada konsumen.
Atau lebih baik kita juga siap permen setiap kali kita belanja, jadi waktu ada harga misalkan 75, kita bisa keluarkan uang 50 kita + permen? Coba gimana reaksi penjaga kasir itu? Tapi seharusnya mereka bisa terima, karena mereka juga suka kasih permen untuk kembalian kita. Atau mungkin kita nanti kalau mau beli ke Minimarket bawa Jagung sama singkong buat di tukar sama beras, gula dan kopi…. Gimana hayo..?
Padahal, kalau dilihat dari pelaku diatas, mereka adalah perusahaan besar yang tentu saja sangat mudah untuk menukarkan sejumlah uangnya di Bank (setahu saya di Bank Indonesia menerima penukaran uang) dalam pecahan yang lebih kecil.
Apakah kejadian ini dibenarkan atau tidak.. anda yang menilai, terus gimana sistem kerja dan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan juga BPKN selaku Badan Perlindungan Konumen Nasional?. Padahal kita dalam hal ini adalah selaku konsumen..



