Tahun ajaran baru adalah saat paling membahagiakan bagi anak sekolah di Indonesia. Mereka memasuki masa dimana ia merasakan suasana sekolah baru di jenjang di atasnya. Namun bayangan indah itu bisa jadi tak semua anak sekolah merasakannya. Sekolah kini telah menjadi ajang mencari keuntungan oleh banyak pihak.
UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 telah dengan jelas menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Namun hasil monitoring di lapangan berkata lain.
Posko pengaduan yang dibuat bersama oleh Auditan, ICW, YLKI, Seknas FITRA, Suara Ibu Peduli, Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marjinal, serta beberapa lembaga di 10 titik di Tangerang, Garut, Makassar, Banjarmasin, Lombok Tengah, Buton, Mando, Sumba, Medan, Brebes, Padang, Bogor, dan Sukabumi menemukan banyaknya diskriminasi terhadap anak-anak yang masuk sekolah ke jenjang berikutnya.
Read the rest of this entry ?




