Archive for June 18th, 2007

h1

Deskriminatif Tahun 2007

June 18, 2007

Tahun ajaran baru adalah saat paling membahagiakan bagi anak sekolah di Indonesia. Mereka memasuki masa dimana ia merasakan suasana sekolah baru di jenjang di atasnya. Namun bayangan indah itu bisa jadi tak semua anak sekolah merasakannya. Sekolah kini telah menjadi ajang mencari keuntungan oleh banyak pihak.
UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 telah dengan jelas menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Namun hasil monitoring di lapangan berkata lain.

Posko pengaduan yang dibuat bersama oleh Auditan, ICW, YLKI, Seknas FITRA, Suara Ibu Peduli, Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marjinal, serta beberapa lembaga di 10 titik di Tangerang, Garut, Makassar, Banjarmasin, Lombok Tengah, Buton, Mando, Sumba, Medan, Brebes, Padang, Bogor, dan Sukabumi menemukan banyaknya diskriminasi terhadap anak-anak yang masuk sekolah ke jenjang berikutnya.
Read the rest of this entry ?

h1

Bupati Cianjur Tertibkan LSM dan Ormas

June 18, 2007

|Cianjur|Blog| Dengan iklim demokrasi yang semakin terbuka lebar saat ini, masyarakat semakin mudah untuk menyampaikan pendapat dan mengungkapkan inspirasi kepada pemerintah. Tak urung lagi, wadah-wadah untuk menampung aspirasi masyarakat tersebut semakin bermunculan baik berupa organisasi masyarakat (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat. Namun Ironisnya, kemunculan ormas-ormas dan LSM-LSM tersebut banyak yang cacat hukum dan tidak tertib administrasi, khususnya di Kabupaten Cianjur.

Oleh karena itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220/290.DI tanggal 15 April 2003 tentang Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan/LSM, Bupati Cianjur Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh, MM menerbitkan surat edaran bernomor 220/1178/Kesbang yang ditujukan kepada seluruh ormas dan LSM di Kabupaten Cianjur dengan tujuan untuk menertibkan ormas-ormas dan LSM tersebut.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menghindari cacat hukum, Bupati Cianjur menghimbau agar ketua Ormas dan LSM untuk menyampaikan persyaratan yang ditujukan kepada Bupati Cianjur c.q Kepala Kantor Kesatuan Bangsa berupa:

·        Akte Notaris/ Akte Pendirian

·        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

·        Program Kerja

·        Susunan Pengurus

·        Biodata Pengurus

·        Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus

·        Mengisi Formulir (Direktori)

Selain menertibkan Ormas dan LSM, Bupati Cianjur dalam Surat Edaran  bernomor 220/1139/ Kesbang  juga menginstruksikan agar ormas, LSM dan yayasan yang menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Cianjur harus memberikan laporan hasil kegiatan dan lpaoran keuangan. Laporan hasil kegiatan dan laporan keuangan tersebut agar disampaikan kepada Bupati Cianjur c.q Kepala Kantor Kesatuan Bangsa. |Kabupaten Cianjur|