Pemerintah akan memperketat persyaratan pembentukan daerah pemekaran. Untuk pembentukan sebuah provinsi, paling tidak harus ada 5 kabupaten/kota, pembentukan kabupaten minimal harus ada 5 kecamatan, sedangkan untuk pembentukan kota minimal harus ada 4 kecamatan.
Demikian diungkapkan Mendagri Mardiyanto, pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) saat Rapat Kerja dengan Panitia Ad Hoc I DPD RI di Jakarta, Selasa (18/9). Menurut Mendagri, RPP tentang persyaratan daerah pemekaran merupakan penyempurnaan dari PP No. 129/ 2000. Pada PP No. 129/2000, tentang persyaratan dan pembentukan daerah pemekaran, untuk pembentukan provinsi minimal harus ada 3 kabupaten/ kota, pembentukan kabupaten/kota minimal 3 kecamatan.
Read the rest of this entry ?





