Jakarta:Pemerintah DKI Jakarta memastikan akan membayar uang kesejahteraan sebanyak 6800 guru bantu paling lambat tanggal 15 Desember ini. Hal tersebut menyusul pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama perwakilan guru bantu se-DKI dan wakil pemerintah DKI Jakarta.



