CIANJUR–Dinas Pendidikan (Disdik) Kab Cianjur diminta proaktif menanggapi tuntutan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pendidikan. Perda tersebut untuk menghapus berbagai pungutan di sekolah yang mahal dan tidak jelas dasar hukumnya, serta lebih berpihak pada warga masyarakat.
”Disdik Cianjur harus pro aktif terhadap tututan pembuatan perda tersebut,”kata Pendiri Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan Masyarakat Cianjur, Awaludin, kepada wartawan, Rabu (23/8). Dikatakan dia, pembuatan perda tersebut harus dipercepat mengingat banyaknya keluhan dari warga masyarakat.
Read the rest of this entry ?